Demikian diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Ak Basyuni Masyarif kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/7/2011). Basyuni menuturkan, pihak Komisi Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap JPU perkara Ridwan, Nurlila Hasibuan pada Jumat (1/7) lalu. Hasilnya, ditemukan adanya pelanggaran oleh JPU tersebut.
"Ya (ada pelanggaran), tapi itu hanya pelanggaran administratif," ungkap Basyuni.
Karena telah terbukti melakukan pelanggaran administrasi, maka terhadap JPU tersebut akan dikenai sanksi. Namun, menurut Basyuni, sanksi tersebut akan diputuskan dan diumumkan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy.
"Nanti itu bagian pengawasan yang umumkan," tuturnya.
Lebih lanjut, Basyuni mengaku pihaknya tak melihat ada permasalahan dalam sidang Ridwan yang disebut berlangsung hanya 11 menit ini. Menurutnya, sidang dakwaan hingga vonis berlangsung singkat dalam satu kali sidang karena sebelumnya JPU telah mengajukan rencana tuntutan (rentut) lebih awal.
"JPU mengajukan rencana tuntutan sebelum sidang. Alasannya karena masa penahanan tersangka sudah mau habis," terangnya.
Sementara itu, terkait berkas dakwaan yang tidak diserahkan oleh JPU kepada terdakwa, sehingga tidak bisa dipelajari oleh terdakwa, juga dinilai wajar oleh Basyuni. Menurutnya, hal tersebut relatif.
"Itu kan relatif, kalau (berkas dakwaan) tidak diberikan juga tidak apa-apa. Yang penting dalam persidangan terdakwa didampingi pengacara," tandas Basyuni.
M Ridwan dijatuhi hukuman enam tahun penjara hanya dalam satu kali persidangan selama 11 menit yang digelar di Pengadilan Negeri Medan pada 15 Juni lalu. Majelis hakim menilai Ridwan terbukti secara sah dan menyakinkan atas kepemilikan sabu-sabu seberat 5 gram.
Saat persidangan, JPU Nurlila Hasibuan, diketahui tidak menyerahkan berkas dakwaan kepada Muhammad Ridwan maupun pihak keluarga untuk dipelajari. Dalam sidang ini, dakwaan, tuntutan hingga vonis digelar selama kurang lebih 11 menit.
Melihat hal itu, pihak keluarga melaporkan hal ini ke LBH Medan. LBH Medan selanjutnya berniat melapor ke KY dan Komisi Kejaksaan. Ke KY, mereka akan melaporkan terkait ketidakdisiplinan majelis hakim PN Medan dalam proses persidangan seperti hak-hak terdakwa untuk menempuh upaya hukum banding.
Sementara ke Komisi Kejaksaan, yang dilaporkan terkait pelanggaran yang dilakukan JPU yang tidak memberikan berkas dakwaan kepada terdakwa semasa persidangan digelar. Laporan tertulis bersama berkas-berkasnya telah dikirimkan ke kedua instansi tersebut pada Rabu, 29 Juni lalu.
(nvc/anw)
HUT ke-13, detikcom bagi-bagi 13 iPad 2, juga puluhan ribu tiket bus dan kereta. Daftar di sini. Program ini disponsori oleh

Tidak ada komentar:
Posting Komentar